Sabtu, 03 Januari 2015

Pengertian dan Tujuan K3LH

PENGERTIAN DAN TUJUAN K3LH


A. Pengertian dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja
1. Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.

2. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.

3. Tujuan K3
Tujuan umum dari K3 adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
Tujuan hyperkes dapat dirinci sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a. Agar tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat.
b. Agar sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.

4. Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a. Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja
c. Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d. Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.


Opini Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.

Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.

Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.

Suatu perusahaan yg aman adalah perusahaan yg teratur dan terpelihara dg baik & cepat menjadi terkenal sbg tempat naungan buruh yg baik
Program keselamatan kerja yg baik adalah program yg terpadu dg pekerjaan sehari-hari (rutin), sehg sukar utk dipisahkan satu sama lainnya
Pelajaran ini dimaksudkan utk memberi bimbingan kearah pencegahan kecelakaan pd waktu kita bekerja, pertolongan pertama pd kecelakaan dll

Jenis keselamatan kerja
1. Keselamatan kerja dalam industri (Industrial Safety)
2. Keselamatan kerja di pertambangan (Mining Safety)
3. Keselamatan kerja dalam bangunan (Building & Construction Safety)
4. Keselamatan kerja lalu lintas (Traffic Safety
5. Keselamatan kerja penerbangan (Fligh Safety)
6. Keselamatan kerja kereta api (Railway Safety)
7. Keselamatan kerja di rumah (Home Safety)
8. Keselamatan kerja di kantor (Office Safety)

Arti dan tujuan keselamatan kerja
Menjamin keadaan, keutuhan & kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah Manusia serta Hasil Karya & Budayanya, tertuju pd Kesejahteraan Masyarakat pd umumnya & manusia pd khususnya

Yang dimaksud keselamatan kerja
Ialah keselamatan yg berhubungan dg peralatan, tempat kerja & lingkungan, serta cara-cara melakukan pekerjaan
Tujuan keselamatan kerja
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dlm melaksanakan pekerjaan
2. Menjamin keselamatan setiap orang yg berada di tempat kerja
3. Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien

Sasaran keselamatan kerja
1. Mencegah terjadinya kecelakaan
2. Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan
3. Mencegah/mengurangi kematian
4. Mencegah/mengurangi cacat tetap
5. Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan
    bangunan, alat2 kerja, mesin2, pesawat2, instalasi2 dsbg
6. Meningkatkan produktifitas kerja tanpa memeras tenaga kerja &
    menjamin kehidupan produktifnya
7. Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat2 & sumber2 produksi
    lainnya sewaktukerja dsbgnya
8. Menjamin tempat kerja yg sehat, bersih, nyaman & aman shg dpt
    menimbulkan kegembiraan semangat kerja
9. Memperlancar, meningkatkan & mengamankan produksi, industri serta
    pembangunan

Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dpt dicegah
1. Peraturan perundangan
2. Standarisasi
3. Pengawasan
4. Penelitian bersifat teknis
5. Riset medis
6. Penelitian psikologis
7. Penelitian secara statistik
8. Pendidikan & latihan2
9. Penggairahan
10. Asuransi, &
11. Usaha keselamatan pd tingkat perusahaan

Tenaga kerja ?
Adalah tiap orang yg mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

Catatan : Arti tenaga kerja disini sangatlah luas, meliputi semua pejabat negara seperti Presiden, MPR, DPR, TNI, pengusaha, buruh, pekerja dsb

Tempat kerja
Ialah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja untuk suatu keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, termasuk tempat kerja ; semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yg merupakan bagian atau yg berhubungan dg tempat kerja tsb
Tempat kerja meliputi darat, laut, dalam tanah & air serta udara

Pekerja harus !
1. Menaati peraturan dan instruksi
2. Memperhatikan instruksi untuk bekerja benar dan aman
3. Bertindak benar, tepat pada waktu terjadi kecelakaan
4. Segera melapor kepada instruktur bila terjadi kecelakaan
5. Menerangkan penyebab terjadinya kecelakaan atau kerusakan

Syarat-syarat keselamatan kerja
1.    Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2.    Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
3.    Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
4.    Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yg berbahaya
5.    Memberi pertolongan pada kecelakaan
6.    Memberi alat perlindungan diri kepada para pekerja
7.    Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca sinar atau radiasi, suara dan getaran
8.    Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan infeksi dan penularan
9.    Memperoleh penerangan yg cukup & sesuai
10.    Menyelenggarakan udara yg cukup
11.    Menyelenggarakan suhu & lembab udara yg baik
12.    Memelihara kebersihan, keselamatan & kebersihan
13.    Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja
14.    Mengamankan & memperlancar pengangkutan orang, hewan, tanaman dan barang
15.    Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
16.    Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
17.    Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
18.    Menyesuaikan dan mempergunakan pengamanan pada pekerjaan yg berbahaya

Pengaruh buruk lingkungan terhadap keselamatan kerja
1.    Perkembangan dan kemajuan industri mengakibatkan bertambahnya pencemaran lingkungan
2.    Pencemaran tersebut adalah akibat pembuangan sisa-sisa pabrik selama atau sesudah proses industri berlangsung
3.    Buangan ini dapat berbentuk gas, air, padat, panas, radiasi, bunyi dll
4.    Pada permulaan perkembangan industri belum terasa pengaruh buruk yg timbul. Akan tetapi makin lama makin terasa kerugian-kerugian yg ditimbulkan akibat makin banyaknya zat buangan dari pabrik-pabrik (Industri)
5.    Pabrik-pabrik membuang kotoran & zat-zat kimia ke sungai. Sungai tercemar yg mengakibatkan kehidupan ganggang, ikan & hewan-hewan terganggu dan seterusnya mempengaruhi penyediaan makanan bagi umat manusia
6.    Pengotoran udara menyebabkan kesehatan manusia terganggu. Begitu pula tumbuh-tumbuhan dapat dirusak oleh gas-gas buangan tersebut. Menurut pengalaman, pengotoran air dan udaralah yag paling buruk bagi kesehatan makhluk yg hidup
7.    Seperti pepatah mengatakan, ‘lebih baik mencegah daripada mengobatinya’, begitu pula dengan pencemaran, lebih baik mencegahnya daripada memperbaiki yg diakibatkannya. Akibat dari
8.    pencemaran industri menjadi sangat serius, sehingga setiap pencemaran yg dilakukannya lambat atau cepat harus dibayar akibatnya
9.    Pada dasarnya pemulihan kerusakan oleh pencemaran industri memakan waktu yg lama & biaya yg besar. Oleh karena itu adalah lebih baik kita memikirkan hal tersebut, jauh-jauh sebelum terlanjur, agar dengan mempergunakan pengalaman negari-negara lain yg perindustriannya lebih maju kita dapat mengurangi kesalahan-kesalahan yg diperbuat oleh mereka yg industrinya telah berkembang